Sehubungan dengan dampak pandemik COVID-19 yang mempengaruhi ekonomi, Pemerintah mengeluarkan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi Program Kartu Prakerja melalui pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja yang di-PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah (unpaid leave).
Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta saat ini kembali membuka pendataan tahap ke-2 yang bisa dilakukan melalui :bit.ly/pekerjaterdampakcovid19-2 ,selambat- lambatnya tanggal 9 April 2020.
Bagi teman-teman yang sudah mengisi pendataan tahap sebelumnya, DILARANG MENGISI kembali pendataan tahap ke-2 ini, ya!
Data tersebut akan kami himpun, untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dan Kementrian Ketenagakerjaan.
Kasih tau orang terdekatmu tentang hal ini!
Sumber : disnakertrans
0 Komentar untuk "Disnaker DKI Buka Pendataan Tahap II Pekerja di-PHK dan Dirumahkan"